![]() |
Hanya ilustrasi. K-Drama Itaewo Class |
rizensia - Para pelaku pasar pada Jum'at 7 Oktober 2022, dihebohkan dengan informasi masuknya Salim Group di perusahaan pertambangan batubara terbesar Indonesia yang dimiliki oleh kelompok usaha Bakrie Group yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Masuknya Salim Group ke PT Bumi Resources Tbk melalui aksi private placement atau tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan penerbitan sebanyak-banyaknya 200 miliar lembar saham biasa Seri C bernominal Rp50 rupiah per saham yang dieksekusi diharga Rp120 per lembar.
BUMI sendiri melakukan aksi private placement karena ingin menambah modal dalam rangka memperbaiki posisi keuangan, dimana rasio keuangan perusahaan yang berada di posisi negatif.
Adapun dana yang didapat dari aksi private placement akan digunakan untuk pembayaran kewajiban BUMI yang akan segera jatuh tempo (liabilitas jangka pendek).
Sehingga setelah pembayaran kewajiban dengan menggunakan dana yang diperoleh dari PMTHMETD, posisi keuangan BUMI akan mengalami perbaikan dengan meningkatnya rasio likuiditas dan juga rasio solvabilitas BUMI.
Tak hanya Salim Group yang akan mengeksekusi private placement tersebut terdapat Bakrie Group dan Agoes Projosasmito yang turut ambil bagian.
Nah, dalam melancarkan aksi penambahan modal BUMI, mereka masuk menggunakan entitas perusahaan yang berasal dari luar negeri (perusahaan cangkang) Hongkong. Entitas tersebut bernama Mach Energy Limited (MEL) dan Treasure Global Investments Limited (TGIL).
Terlepas apa motif mereka menggunakan perusahaan yang berasal dari luar negeri, berikut kami jelaskan tentang apa itu perusahaan cangkang?
Dilansir dari hukumonline.com, Perusahaan cangkang didefinisikan sebagai perusahaan yang secara resmi didirikan atau diatur secara hukum dalam yurisdiksi tertentu, tetapi tidak melakukan kegiatan apapun. Maksudnya, perusahaan cangkang adalah sebuah perusahaan tanpa aktivitas bisnis atau aset signifikan.