Kewenangan OJK Di Sektor Perbankan Berdasarkan Pasal 7 UU OJK

Kewenangan OJK untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan
Assalamu'allaikum....

Ini Tugas OJK Di Sektor Perbankan Berdasarkan Pasal 7 UU OJK
Ilustrasi

rizensia - Ketika mendengar pemberitaan tentang suatu Bank Umum melakukan penggantian komisaris, direksi, atau aksi korporasi seperti penambahan modal, bahkan ketika Bank Umum tersebut ingin diakusisi oleh investor baru pasti harus melewati perizinan melalui Otoritas Jasa Keuangan. 

Sebagai lembaga yang mengawasi setiap usaha jasa keuangan sudah sepatutnya mereka melakukan hal itu. Karena berdasarkan UU RI Nomor 21 Tahun 2011 (UU OJK) menjelaskan "Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."

Adapun tugas OJK mengawasi lembaga jasa keuangan seperti sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Nah, diartikel ini kami akan membagikan kewenangan OJK untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, berdasarkan Pasal 7 UU OJK:

a. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:

  1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
  2. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;

b. pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:

  1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
  2. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
  3. sistem informasi debitur;
  4. pengujian kredit (credit testing); dan
  5. standar akuntansi bank;

c. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:

  1. manajemen risiko;
  2. tata kelola bank;
  3. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
  4. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan

d.  pemeriksaan bank

Semoga bermanfaat...

Source:
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Documents/uu2111_1388664376.pdf

***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia - PT Rizensia Invest Sedaya.
Sahabat Investasi Kamu! | All rights reserved.