Apa Itu Peraturan Multipel Voting Shares (MVS) atau Hak Suara Multipel (HSM)? Peraturan Khusus Startup & Unicorn

Pada peraturan ini membagi hak kepada pemegang saham sesuai dengan tipe sahamnya.
Assalamu'allaikum...

Multipel Voting Shares (MVS) atau Hak Suara Multipel (HSM)?

rizensia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini telah ramah dengan perusahaan startup dan unicorn yang ingin melakukan penawaran saham pada bursa. Ini dibuktikan dengan hadirnya peraturan khusus untuk perusahaan bermodel bisnis tersebut.

Dimana, Pada Desember 2021, OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. 

Pada peraturan ini membagi hak kepada pemegang saham sesuai dengan tipe sahamnya.

Contohnya seperti saham tipe Hak Suara Multipel (HSM) atau Multiple Voting Shares (MVS) dan saham tipe non-Hak Suara Multipel (non-HSM).

Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 mengatur definisi Saham Dengan Hak Suara Multipel adalah “klasifikasi saham di mana 1 (satu) saham memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.”

Dimana para pemegang saham tipe Hak Suara Multipel (HSM) adalah tipe saham yang dipegang oleh pendiri perusahaan yang memberikan hak lebih dalam memberikan keputusan dan kebijakan bisnis di perusahaan startup atau unicorn.

Sementara, saham non-Hak Suara Multiple (non-HSM) adalah tipe saham yang dipegang oleh pemodal sebelum dilakukannya penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dan pemodal yang membeli saham setelah penawaran umum.

Kemudian Penerapan saham dengan hak suara multipel harus tetap memperhatikan perlindungan bagi Pemegang Saham yang telah diatur dalam Pasal 5 POJK Nomor 22/2021.

Dimana dalam pasal tersebut menyatakan Penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel memiliki jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal berlaku efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan jangka waktu yang telah disebutkan diatas dapat diperpanjang dengan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS dan diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. 

Selanjutnya, Penerapan Saham dengan Hak Suara Multipel juga dilarang untuk mengalihkan sahamnya baik sebagian sahamnya maupun seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama dua tahun dan telah mendapatkan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

Kemudian, setiap pemegang saham biasa sebelum IPO dilarang untuk mengalihkan sebagian maupun seluruhnya kepemilikan saham biasa yang dimilikinya sampai 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. 

Kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh Emiten agar dapat menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel, yaitu:
  1. Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas;
  2. Memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi tersebut;
  3. Memenuhi:
    1. Total Aset Perusahaan Paling Sedikit Rp2 Triliun;
    2. Telah Melakukan Kegiatan Operasional Paling Singkat 3 (Tiga) Tahun Sebelum Mengajukan Pernyataan Pendaftaran;
    3. Laju Pertumbuhan Majemuk Tahunan Total Aset Selama 3 (Tiga) Tahun Terakhir Paling Rendah 20%; Dan
    4. Laju Pertumbuhan Majemuk Tahunan Pendapatan Selama 3 (Tiga) Tahun Terakhir Paling Rendah 30%;
    5. Belum Pernah Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Dan;
    6. Kriteria Lain Ditetapkan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia - PT Rizensia Invest Sedaya.
Sahabat Investasi Kamu! | All rights reserved.