Saham SLIS di Suspend: Ini Faktor-faktor Terjadinya Suspend Saham

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara (suspend) perdagangan saham PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS)

Assalamu'allaikum...

PT Gaya Abadi Sempurna Tbk
PT Gaya Abadi Sempurna Tbk

rizensia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara (suspend) perdagangan saham PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS), penangguhan itu dimulai pada Jum'at 23 September 2022.

Sepenjang bulan ini, saham SLIS telah meningkat 204,05% dari angka Rp148 menjadi Rp450 per saham. Bahkan pada perdagangan hari sebelumnya, emiten sepeda listrik ini menyetuh auto reject atas (ARA) sebesar Rp90 per saham atau 25%.

Kenaikan harga ini terjadi, akibat sentimen positif yang terjadi pada industri yang dijalankan oleh perseroan. Dimana SLIS menjadi salah satu produsen sepeda listrik serta motor listrik yang saat ini tengah hangat dibahas. Hal inilah yang membuat BEI melakukan penangguhan sementara saham SLIS.

Lalu, selain lonjakan harga saham, apa saja sih faktor-faktor yang membuat saham di suspend oleh Bursa Efek Indonesia? Berikut ini kami bagikan:

Faktor-faktor terjadinya suspend saham

Bursa Efek Indonesia melakukan suspen saham sebagai langkah intervensi pada perdagangan saham. Dimana tujuannya agar mendorong perdagangan efek terselenggara dengan teratur, wajar, dan efisien.

Suspend saham dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambil keputusan investasi mereka.

Beragam faktor yang bisa menyebabkan emiten dapat terkena suspensi, di antaranya:

Pergerakan saham tidak wajar (UMA)

Harga dari saham perusahaan terus bergerak dalam aktivitas yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA). Perlu untuk diketahui, sebelum sebuah perusahaan mengalami suspend, BEI akan menetapkan status saham tersebut sebagai UMA terlebih dahulu.

Ketika harga saham emiten terus bergerak tidak wajar dan liar. Kemungkinan besar, BEI akan melakukan upaya suspend saham, sehingga secara otomatis saham tidak bisa diperdagangkan kembali di pasar saham. 

Saham gorengan

Istilah ini untuk menunjukkan saham yang memiliki kinerja buruk serta valuasi yang rendah, lalu harga sahamnya bergerak tidak wajar. Pada kasus ini risikonya sangat tinggi jika membeli saham gorengan, di mana saham tersebut masuk dalam kategori UMA dan berpotensi terkena suspend.

Sering auto reject atas atau bawah (ARA/ARB)

Saham dari emiten yang sering terkena auto reject. Jika perusahaan terus menerus mengalami auto reject, mengindikasikan adanya masalah yang tidak wajar, yaitu ketika melakukan aktivitas perdagangan sahamnya.

Terjadi masalah internal

Suspend juga bisa berpotensi pada perusahaan yang mengalami masalah secara berkepanjangan, misalnya perusahaan yang terbelit kasus utang piutang atau terindikasi penggelapan dana perusahaan, hingga akhirnya aktivitas operasional perusahaan tidak bisa berjalan dengan seharusnya.

Aksi korporasi yang tak terungkap

Adanya sebuah kebijakan dari perusahaan yang tidak diungkapkan kepada publik, seperti halnya melakukan merger atau tindakan akuisisi dan lain sebagainya. Di mana hal tersebut akan berujung pada sebuah rumor yang membuat pergerakan harga saham menjadi tidak wajar. 

Keterlambatan dalam pelaporan kepada BEI

Faktor emiten mengalami suspend berikutnya adalah keterlambatan perusahaan menyampaikan kewajibannya kepada Bursa Efek Indonesia. Misalnya, deadline laporan keuangan, pembayaran denda keterlambatan, belum membayar biaya annual listing fee dan lainnya. 

Durasi waktu suspensi saham

Bila sebuah emiten sedang di suspend, maka investor maupun pihak emiten tidak menegtahui durasi waktu suspensi. Ini sepenuhnya kebijakan dari Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara dan bergantung dari jenis pelanggrannya.

Hanya saja, ketika terjadi suspend pada saham dan perusahaan terkait bisa mengungkapkan keterbukaan informasi dengan cepat, maka suspend akan terjadi hanya beberapa hari saja. Tapi tak menutup kemungkinan sebuah perusahaan akan tersuspensi hingga satu tahun.

Sanksi BEI kepada emiten yang terkena suspend

Pihak bursa juga akan memberikan sanksi kepada emiten yang terkena suspend saham, berikut sanksi yang diberikan:
  • Denda maksimal Rp 500 juta.
  • Teguran tertulis.
  • Peringatan tertulis.
  • Larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.
  • Penghapusan keanggotaan (Delisting)
Semoga bermanfaat...
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!