Apa Itu SBN Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)/Sukuk Waqaf Ritel (SWR), Beserta Mekanismenya

SBN ini agak berbeda dengan jenis SBN seri lain, menggunakan kata Waqaf membuat kita investor SBN akan bertanya-tanya.

 Assalamu'allaikum....

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

rizensia - Pada 1 April 2022 nanti Pemerintah melalui DJPPR Kemenkeu RI akan merilis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jenis Sukuk Waqaf Ritel (SWR) atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR003.

SBN ini agak berbeda dengan jenis SBN seri lain, menggunakan kata Waqaf membuat kita investor SBN akan bertanya-tanya, apakah dana investasi kita di SBN ini akan diambil dan menjadi dana waqaf atau bagaimana?

Nah, supaya tidak salah paham terus sama Pemerintah sebagai penawar Sukuk Waqaf, mari kita mengenal jenis SBSN ini.

Apa Itu Cash Waqf Linked Sukuk Ritel?

Seperti dikutip dari laman Kemenkeu RI, bahwa Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. 

Jadi dana investasi kamu tetap akan dikembalikan seperti nilai sebelum kamu investasi di SWR, hanya saja imbalan hasil ('bunga' disistem keuangan konvesional) akan disalurkan ke lembaga pengelolaan dana waqaf untuk dimanfaatkan sebagai kegiatan sosial dan pemberdayaan umat.

Lalu, Apakah SWR Sesuai Prinsip Syariah?

Dalam proses akad dari SWR atau CWLS dikelolah berdasarkan prinsip syariah, dimana akad yang digunakan dalam Sukuk Ritel jenis ini adalah akad Wakalah

Sehingga tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi), serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (Nomor B-285/DSN-MUI/IV/2021 tanggal 7 April 2021).

Karakter dari sukuk CWLS atau SWR

  1. Diperuntukkan bagi investor/wakif Individu dan Institusi
  2. Sesuai Prinsip Syariah 
  3. Minimum pemesanan Rp1 Juta Maksimum pemesanan tidak terbatas
  4. Tenor 2 tahun, Wakaf temporer 100% kembali ke wakif, Wakaf permanen dana akan dikelola oleh Nazhir
  5. Imbalan tetap, disalurkan untuk program/kegiatan sosial oleh Nazhir yang ditunjuk
  6. Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder

Tujuan dari Sukuk CWLS atau SWR

  1. Memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif.
  2. Mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia.
  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
  4. Mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
  5. Penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.
  6. Penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.

Keunggulan berinvestasi di Sukuk CWLS atau SWR

Aman, Penempatan wakaf uang dalam instrumen investasi dijamin oleh Negara.

Amanah, Pengelolaan dan pemanfaatan dana wakaf uang secara transparan dan akuntabel.

Mudah, Adanya fasilitas untuk pewakaf uang, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.

Produktif, Imbalan dibayarkan setiap bulan serta dimanfaatkan untuk pembiayaan program/kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Utuh, Dana akan kembali 100% untuk pewakaf (Wakif) pada saat jatuh tempo SBSN.

Berkah, Dengan minimal Rp1 Juta sudah mengalirkan berkah untuk ekonomi ummah.

Dalam Proses Penyaluran Imbal Hasil Ke Nazhir

Dalam proses penyalurannya pemerintah melalui DJPPR Kemenkeu RI telah bekerjasama dengan Bank-Bank Syariah yang telah ditunjuk, kemudian menyalurkan kepada lembaga Nazhir yang telah bekerjasama.

Nantinya dana dari imbal hasil waqaf akan digunakan sebagai program sosial dari lembaga Nazhir.




***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!