Assalamu'allaikum....
rizensia - Pada 1 April 2022 nanti Pemerintah melalui DJPPR Kemenkeu RI akan merilis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jenis Sukuk Waqaf Ritel (SWR) atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR003.
SBN ini agak berbeda dengan jenis SBN seri lain, menggunakan kata Waqaf membuat kita investor SBN akan bertanya-tanya, apakah dana investasi kita di SBN ini akan diambil dan menjadi dana waqaf atau bagaimana?
Nah, supaya tidak salah paham terus sama Pemerintah sebagai penawar Sukuk Waqaf, mari kita mengenal jenis SBSN ini.
Apa Itu Cash Waqf Linked Sukuk Ritel?
Seperti dikutip dari laman Kemenkeu RI, bahwa Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Jadi dana investasi kamu tetap akan dikembalikan seperti nilai sebelum kamu investasi di SWR, hanya saja imbalan hasil ('bunga' disistem keuangan konvesional) akan disalurkan ke lembaga pengelolaan dana waqaf untuk dimanfaatkan sebagai kegiatan sosial dan pemberdayaan umat.
Lalu, Apakah SWR Sesuai Prinsip Syariah?
Karakter dari sukuk CWLS atau SWR
- Diperuntukkan bagi investor/wakif Individu dan Institusi
- Sesuai Prinsip Syariah
- Minimum pemesanan Rp1 Juta Maksimum pemesanan tidak terbatas
- Tenor 2 tahun, Wakaf temporer 100% kembali ke wakif, Wakaf permanen dana akan dikelola oleh Nazhir
- Imbalan tetap, disalurkan untuk program/kegiatan sosial oleh Nazhir yang ditunjuk
- Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder
Tujuan dari Sukuk CWLS atau SWR
- Memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif.
- Mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
- Mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
- Penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.
- Penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.