Perbedaan Antara Obigasi Konvesional dan Syariah (Sukuk)

Pada tanggal 15 Juni 2020, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Indonesia kembali merilis Obligasi Negara Ritel (ORI) 017.
Assalamu'allaikum.....

rizensia - Pada tanggal 15 Juni 2020, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Indonesia kembali merilis Obligasi Negara Ritel (ORI) 017. Dalam penawaran kali ini pemerintah memasang kupon (imbal hasil tetap) sebesar 6,40%, karena ini untuk investor personal maka minimal pembeliannya pun sangat terjangkau sebesar Rp 1 juta dan maksimal sebesar Rp 5 miliar. Waktu tenor dari ORI017 yakni selama 3 tahun dan dapat diperjual belikan ke sesama investor domestik.

ORI017

Pemerintah memang selama ini demi memenuhi kebutuhan pembiayaan belanja negara, harus mencari sumber pendanaan lain salah satunya dengan menerbitkan surat utang negara (SUN) atau obligasi. Cara seperti ini sering terjadi bahkan tak hanya pemerintah, pihak swasta (korporasi) pun sering melakukan penerbitan obligasi seperti ini.

Dalam menerbitkan surat utang, Pemerintah Indonesia dan pihak korporasi terkadang menerbitkan dua macam obligasi yaitu Obigasi Konvensional dan Syariah (Sukuk). Lalu, apa perbedaan mendasar dari kedua obligasi ini? Yuk kita bahas!

Berikut ini kami bagikan informasinya :

Indikator

Konvensional

Sukuk

Penerbit

Korporasi dan Negara

Korporasi dan Negara

Objek dasar penerbitan (underlying asset)

Tidak perlu

Harus ada

Sifat instrumen

Instrumen pengakuan utang

Sertifikat kepemilikan/penyertaan aset

Penghasilan

Bunga/kupon, capital gain

Imbal atau bagi hasil

Jangka waktu

Menengah dan panjang (lebih dari 5 tahun)

“Pendek dan menengah (1-3 Tahun)”

Pihak yang terkait

Obligator/penerbit dan investor

Obligator, perusahaan khusus penerbit sukuk (SPV), awali amanat (trustee), dan investor

Rata-rata imbal hasil

6,80 persen (ORI017)

6,75 persen (ST006)

Pembayaran pokok

Sesuai jatuh tempo

Sesuai jatuh tempo

Penggunaan hasil penerbitan

Bebas

Harus sesuai syariah




Jadi bagaimana? sudah paham mengenai perbedaan antara obligasi konvensional dan syariah (sukuk)? semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia - PT Rizensia Invest Sedaya.
Sahabat Investasi Kamu! | All rights reserved.