Waskita Beton (WSBP) Laksanakan Private Placement, Pemegang Saham Terdilusi Lebih Dari 50 Persen

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan bahwa pereseroan akan melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD)
Waskita Beton (WSBP) Laksanakan Private Placement, Pemegang Saham Terdilusi Lebih Dari 50 Persen
Foto laman resmi WSBP

rizensia - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan bahwa pereseroan akan melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) tau private palcement.

WSBP berencana untuk melakukan private placement untuk mengonversi utang para kreditur menjadi ekuitas Perusahaan dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 32.715.232.945 lembar saham biasa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian.

"Bagi pemegang saham Perseroan yang existing, dikarenakan aksi korporasi ini atas implementasi Perjanjian Perdamaian Perseroan yang telah disahkan menggunakan skema PMTHMETD [private placement], maka kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan yang existing tersebut dapat terdilusi akibat transaksi sampai dengan maksimum sebesar 55,4%," ungkap Manajemen dalam keterbukaan informasi di BEI, Senin (07/11/2022).

Manajemen menambahkan, rencana private placement ini diharapkan dapat memengaruhi kemampuan WSBP untuk memperkuat dalam sisi kinerja pemasaran. Dimana guna mendapatkan perolehan proyek-proyek baru yang strategis serta guna memperbaiki kondisi keuangan perseroan untuk meningkatkan kinerja perseroan serta peruntukan lainnya yang mendukung pertumbuhn bisnis, sehingga berpengaru positif terhadap kondisi keuangan.

Sekedar informasi dalam dokumen keterbukaan WSBP, aksi private placement dilaksanakan oleh Perseroan akibat kreditur yang telah mengajukan permohonan PKPU dengan nomor perkara NO. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perseroan telah memaparkan kepada para krediturnya rencana perdamaian pada rapat pembahasan rencana perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tanggal 15 Juni 2022 dan 17 Juni 2022." ungkap Manajemen.

Manajemen menambahkan, Berdasarkan hasil voting yang telah dilakukan atas rencana perdamaian tersebut pada tanggal 17 Juni 2022 dan 20 Juni 2022, mayoritas kreditur dari Perseroan telah menyetujui rencana perdamaian Perseroan dengan persentase kreditur separatis Perseroan yang menyetujui adalah sebesar 80,6% dan persentase kreditur konkuren Perseroan yang menyetujui adalah sebesar 92,8%.

Lebih lanjut, dengan hasil voting tersebut, rencana perdamaian kemudian disahkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No. 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022.
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!