Klarifikasi UOB Kay Hian, Atas Nasabah Ngaku Rugi Rp52 Miliar

Setidaknya sebanyak 12 nasabah yang melaporkan UOB Kay Hian Sekuritas ke Bareskrim dengan kerugian total hampir Rp52 miliar.
UOB Kay Hian Digugat, Nasabah Ngaku Rugi Rp52 Miliar. Begini Kisahnya

rizensia - UOB Kay Hian dikabarkan dilaporakan oleh nasabahnya ke Bareskrim Polri atas dugaan investasi bodong atau menawarkan kupon obligasi bodong.

Setidaknya sebanyak 12 nasabah yang melaporkan UOB Kay Hian Sekuritas ke Bareskrim dengan kerugian total hampir Rp52 miliar. 

Sebanyak 12 orang tersebut melaporkan beberapa petinggi dari UOB Kay Hian Sekuritas, yakni Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama (Dirut), Ahmad Fadjar Siata Direkrut PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan Wee Ee Chao selaku komisari Utama PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 atas dugaan penipuan.

"Kerugian dari 12 korban kurang lebih Rp52 miliar," ucap Kuasa hukum 12 korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddam Sitorus di gedung Bareskrim polri pada Senin 20 Juni 2022. Dikutip dari fin.co.id.

Kronologi kasus

Saddam menjelaskan kronologi kejadian 12 orang yang ikut investasi ke UOB Kay Hian Sekuritas. Berawal dari pihak UOB Kay Hian Sekuritas menawarkan produk dalam bentuk kupon obligasi, Namun investasi yang ditawarkan tidak sesuai yang dijanjikan.

"Jadi adapun produk yang mereka tawarkan adalah yang pertama mereka menawarkan produk kupon dari obligasi. Sementara awalnya yang perlu kami klarifikasi adalah para klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas, namun dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi," ucapnya.

Saddam meneruskan jika tidak adanya ketidak sesuaian perjanjian tersebut berkaitan dari kupon yang bersifat seperti manfaat investasi yang awalnya sekuritas menjadi obligasi ini juga tidak sesuai benefit waktu per enam bulan. 

"Jadi benefit yang didapatkan dari hasil produk yang ditawarkan ini per enam bulan itu mendapat manfaat dari investasi itu," terangnya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 yang melaporkan sejumlah pihak diduga melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jadi atas laporan ini kami menduga bahwa nama-nama yang terlapor tadi telah melakukan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 penggelapan Pasal 372 dan tindak pidana pencucian uang pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tutupnya.

Hak Jawab UOB Kay Hian Sekuritas

Bantahan dan Klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat

Dalam dokumen klarifikasi yang di kirimkan oleh Law Firm LUCAS, S.H. & Partners sebagai kuasa hukum PT UOB Kay Hian Sekuritas mengklarifikasi dan membantah atas tuduhan yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas. Berikut ini klarifikasinya:
  • Menanggapi pemberitaan di media yang menginformasikan adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT. UOB Kay Hian Sekuritas terhadap nasabahnya, dengan ini disampaikan bahwa isi berita tersebut adalah tidak benar serta menyesatkan dan ada indikasi sengaja dibuat untuk mengintimidasi serta merusak bisnis, nama baik dan reputasi PT. UOB Kay Hian Sekuritas.
  • PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak terlibat dalam tindakan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang terhadap dana nasabahnya dan tidak pernah melakukan transaksi apa pun yang melanggar hukum. Klien kami menolak anggapan dari pelapor yang mengklaim seolah-oleh bahwa PT. UOB Kay Hian Sekuritas memiliki kewajiban pembayaran dan/atau mencairkan dana yang telah ditransaksikan oleh pelapor, sebagaimana klaim dari pelapor tersebut adalah tuduhan yang ceroboh karena tanpa disertai dokumen-dokumen pendukung dan bukti.
  • Pada tanggal 14 September 2022, Klien kami telah menjawab somasi yang dikirimkan pelapor kepada kami (terlampir) dimana kami meminta pelapor untuk memberikan dan/atau menunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas klaim tersebut, namun sampai dengan saat ini permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pelapor. Oleh karena itu bagaimana bisa pelapor menuduh PT. UOB Kay Hian Sekuritas seolah-olah tidak dapat diajak berkomunikasi??? Justru pelapor tidak menjawab surat kami don tidak dapat memenuhi permintaan PT. UOB Kay Hian Sekuritas agar dapat ditunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang relevan dengan klaim yang dimaksud.  
Dari penelusuran yang dilakukan oleh PT. UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pelapor bukanlah satu-satunya pihak yang mengalami permasalahan serupa, sebagai mana permosalahan tersebut jugo teloh merugikan PT. UOB Kay Hian Sekuritos. Terkait hal tersebut. PT. UOB Kay Hian Sekuritas telah mengambil tindakan hukum dengan membuat laporan polisi ke Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
 
Karena berdasarkan hasil penelusuran Klien karni diketahui bahwa transaksi para pelapor diduga dilakukan oleh oknum-oknum bernama Sdr. Vincent don Sdr. Michael Tjahyana yang membuat kesan seolah-olah PT. UOB Kay Hian Sekuritas melakukan transaksi dengan pihak-pihak sebagai nasabah padahal transaksi tersebut tidak benar. Dana pelopor yang ditransaksikan tersebut ditransfer ke akun milik pribadi atas nama Sdr. Vincent don Sdr. Michael Tjahyana dan/atau okun yang terofiliasi dengan Sdr. Vincent don Sdr. Michael Tjahyana yang ado pada platform milik UOB Kay Hian Private Limited.
 
Atas hal-hal tersebut telah menjelaskan bahwa PT. UOB Kay Hian Sekuritas juga menjadi pihak yang dirugikan karena namanya selalu dicatut dan dikait-kaitkan dengan transaksi-transaksi tersebut. Kenyataannya, PT. UOB Kay Hian Sekuritas ada hubungannya dengan transaksi dimaksud dan transaksi tersebut tidak dilakukan melalui PT. UOB Kay Hian Sekuritas melainkan dilakukan pada rekening dan/atau akun milik Sdr.Vincent dan Sdr. Michael Tjahyana dan/atau akun yang terafiliasi dengan Sdr.Vincent dan Sdr. Michael Tjahyana di platform UOB Kay Hian Private Limited. 
  • Bersama ini ditegaskan bahwa PT. UOB Kay Hian Sekuritas sebagai perusahaan perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek yang memiliki izin dan berada pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan selalu menjalankan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu kami tegaskan bahwa PT. UOB Kay Hian Sekuritas dan UOB Kay Hian Private Limited adalah dua perusahaan dengan entitas berbeda sehingga adalah keliru apabila ada anggapan bahwa antara PT. UOB Kay Hian Sekuritas dan UOB Kay Hian Private Limited merupakan subjek hukum yang sama. 
  • PT. UOB Kay Hian Sekuritas mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak memanfaatkan media menjadi alat untuk mengintimidasi dan memberikan signal ancaman, demi mencapai maksud tertentu dengan mengorbankan orang lain. PT. UOB Kay Hian Sekuritas akan mengambil tindakan hukum yang tegas apabila memang cukup bukti bahwa berita bohong sengaja dibuat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dan dengan maksud dan tujuan tertentu yang melanggar hukum.
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia - PT Rizensia Invest Sedaya.
Sahabat Investasi Kamu! | All rights reserved.