![]() |
Foto laman resmi Kominfo RI |
rizensia - Sebelumnya perusahaan TV swasta di bawah bendera MNC Media dan VIVA Group mendapat teguran dari pemerintah atas tidak patuh terhadap ketentuan siaran televisi digital (ASO).
Atas hal itu, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan melalui surat nomor S-09320/BEI.PP1/11-2022 tanggal 4 November 2022 atas pemberitaan "Pemerintah Cabut Izin TV MNC Group dan VIVA Group, Ogah Pindah ke Digital."
VIVA Group (VIVA) dan Intermedia Capital (MDIA) induk dari ANTV pun angkat suara dan menjelaskan bahwa pemberitaan yang berjudul diatas menyesatkan.
VIVA menambahkan, ANTV dan tvOne yang merupakan stasiun televisi dibawah bendera VIVA telah menghentikan siaran analognya pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB dan sejak Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB telah bersiaran secara digital sampai saat ini.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah menghentikan siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) di wilayah Jabodetabek (dan sejumlah daerah) per Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Seiring dengan hal tersebut maka seluruh Ijin Stasiun Radio (ISR) televisi analog di wilayah layanan Jabodetabek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kemenkominfo dan untuk selanjutnya seluruh stasiun televisi swasta di Jabodetabek bermigrasi kesiaran digital.