![]() |
Saham delisting |
rizensia - Pada Bursa Efek Indonesia (BEI) selain kita mendengar peroses pencatatan saham suatu perusahaan atau initial public offering (IPO), terdapat juga proses suspend (suspensi), dan delisting saham.
Nah, dari ketiga proses ini yang paling ditakuti oleh pelaku pasar terutama investor ritel adalah proses delisting saham. Berikut kami jelaskan mengenai proses delisting saham.
Apa itu delisting saham?
Delisting saham adalah proses penghapusan saham yang terdaftar di pasar modal. Penghapusan ini dapat bersifat sukarela atau dipaksa. Biasanya aksi tersebut terjadi karena perusahaan menghentikan operasi, menyatakan diri bangkrut, terjadinya merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa atau ingin menjadi perusahaan tertutup.
Macam-macam delisting saham perusahaan
Delisting sukarela menandakan bahwa kesehatan keuangan perusahaan atau tata kelola perusahaan yang buruk, kemungkinan lain adalah kecilnya volume perdagangan sehingga membuat perusahaan melakukan privatisasi. Dalam delisting sukarela ini, pemegang saham akan menerima hak-haknya karena ada kewajiban emiten untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar.
Delisting secara paksa, yaitu proses delisting yang terjadi akibat perusahaan publik melanggar aturan atau gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan. Sehingga sahamnya dihapus oleh otoritas bursa. Delisting ini biasanya terjadi karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Ketika perusahaan tidak memenuhi aturan, maka BEI akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Jika hal ini berlanjut, maka Bursa dapat menghapus saham itu dari pasar saham.
Jika perusahaan delisting
Saat suatu perusahaan tak lagi menjadi emiten dipasar modal, maka sahamnya akan diberhentikan perdagangannya. Kemudian, pihak manajemen akan membuat penawaran kepada pemegang saham. Penawaran ini dapat bervariasi tergantung dari harga terakhir saham diperdagangkan.
Sebagai contoh kasus delisting dari PT Bentoel Internasional Investama, yang melakukan tender offer saham publik, dimana penawaran tender ini dilakukan atas sebanyak-banyaknya 2,74 miliar saham yang mewakili 7,52% modal disetor RMBA. Harga tender offer saham RMBA sebesar Rp 1.000 per saham. Sehingga, total nilai tender offer mencapai Rp 2,74 triliun.
British American Tobacco (BAT) selaku pengendali Bentoel Group membeli sisa saham publik di harga premium Rp 1.000 per saham yang 226,8% lebih mahal jika dibandingkan harga penutupan terakhir saham RMBA sebelum terkena suspensi di 5 Agustus 2021, yakni Rp 306 per saham.
Contoh diatas adalah perusahaan yang melakukan delisting secara sukarela atau 'go private'. Beda kasus dengan perusahaan yang delisting secara paksa, ini yang sering ditakuti oleh investor ritel.
Konsekuensi saham yang delisting bagi investor ritel
Konsekuensinya kepada para pemegang saham minoritas atau ritel, nanti mereka sulit mengetahui kinerja perusahaan, jika pada masa penawaran tender offer tidak dieksekusi maka kamu akan sulit menjual saham tersebut.