Influencer Dapat Teguran OJK, Jika Promo Saham IPO!

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Aggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan, "Buzzer tidak diperbolehkan melakukan penawaran atas saham-saham,"

 Assalamu'allaikum.....

Bursa Efek Indonesia

rizensia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan bahwa buzzer atau influencer tidak boleh menawarkan atau mempromosikan pembelian atas saham-saham, termasuk saham yang sedang dalam tahap initial public offering (IPO).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Aggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan, "Buzzer tidak diperbolehkan melakukan penawaran atas saham-saham," terangnya seperti dilansir dari Investor Daily, Selasa (22/03/2022).

Dia menekankan bahwa yang diizinkan menawarkan saham itu hanya lembaga dan profesi resmi terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain dari itu akan diberikan teguran.

"Bisa ditegur OJK nanti," jelasnya.

Saat ini memang terdapat beberapa saham startup yang lagi hype diperbincangkan, salah satunya saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!