Melalui Jalur Khusus, Begini Beli Saham Bukalapak

Terkuak sudah niat Bukalapak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia, ini berdasarkan gelaran Public Expose yang digelar oleh Bukalapak pada hari Jumat
Bukalapak IPO

Assalamu'allaikum....

rizensia - Terkuak sudah niat Bukalapak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia, ini berdasarkan gelaran Public Expose yang digelar oleh Bukalapak pada hari Jumat (9/7). Adapun IPO calon emiten dengan kode saham BUKA ini tidak menggunakan sistem elektronik IPO (e-IPO).

Berdasarkan prospektus yang beredar, Bukalapak menggunakan tata cara penawaran umum berdasarkan peraturan No.IX.A.2 dan peraturan No.IX.A.7 dengan penyesuaian tertentu berdasarkan surat OJK No.S-108/D.04/2021 tanggal 7 Juli 2021.

Pihak bukalapak sendiri telah menyiapkan link khusus untuk memperoleh informasi cara pemesanan https://about.bukalapak.com/id/investor-relations/. Dalam link ini terdapat empat informasi yang diperoleh investor, yakni informasi emisi saham Bukalapak, harga saham, formulir pemesanan pembelian saham (FPPS), dan prospektus awal dan prospektus.

Seperti yang tertera dalam info link tersebut, dijelaskan bahwa untuk memesan saham Bukalapak setiap pemesan saham harus telah memiliki sub rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Pemesan saham BUKA wajib melengkapi FPPS dan mengirimkan FPPS tersebut secara elektronik kepada Perusahaan Efek dimana pemesan membuka Sub Rekening Efek yang memuat data-data sebagai berikut:
  • Nama Pemesan
  • Nomor sub rekening efek (SRE)
  • Single Investor Identification (SID)
  • Jumlah saham yang akan dipesan
  • Rekening Dana Nasabah (RDN)
  • Instruksi pemindahan bukuan pembayaran pemesanan saham dari RDN, dimana Perusahaan Efek akan mendebet RDN pada tanggal pembayaran pemesanan saham dan mengkrditkan sejumlah pembayaran pemesanan saham tersebut ke Rekening Penawaran Umum Perdana Saham.
Jika dalam proses pembelian tak dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan diatas, maka proses pemesanan tidak akan dilayani.

Kemudian, pemesanan hanya dapat dilakukan satu kali pemesanan untuk setiap SID yang mengajukan melalui Perusahaan Efek dimana pemesan membuka SRE nya.

Selanjutnya ketentuan pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/atau lembaga/badan usaha sebagaimana yang telah diatur dalam UUPM dan Peraturan No.IX.A.7. Kemudian pembelian saham yang harus diajukan sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu 100 saham dan berlaku kelipatan.

Adapun jadwal penawaran umum perdana saham dari Bukalapak dimulai pada tanggal 9 Juli 2021, berikut Jadwal lengkapnya:

Jadwal penawaran umum perdana saham Bukalapak

  • Masa penawaran awal: 9 Juli-19 Juli 2021
  • Tanggal efektif: 26 Juli 2021
  • Masa penawaran umum perdana saham: 28 Juli - 30 Juli 2021
  • Tanggal penjatahan: 3 Agustus 2021
  • Tanggal distribusi saham secara elektronik: 5 Agustus 2021
  • Tanggal pengembalian uang pesanan: 5 Agustus 2021
  • Tanggal pencatatan saham di BEI: 6 Agustus 2021
Harga penawaran dari saham Bukalapak berkisar antara Rp750 sampai dengan Rp850 setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan FPPS. Jumlah nilai dari Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp21.900.679.123.350 atau hampir menyentuh angka Rp 22 triliun.

Bukalapak akan menawarkan saham sebanyak 25.765.504.851 lembar saham. Jadi bagaimana apakah kamu tertarik untuk memiliki saham Bukalapak?
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!