3 Jenis Papan Pencatatan Di BEI (Bursa Efek Indonesia)

Kamu tau atau tidak? Bahwa dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) setiap emiten memiliki kategori papan pencatatan!! Ini dilakukan untuk mengklasifikasi ber

 Assalamu'allaikum.....

rizensia - Kamu tau atau tidak? Bahwa dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) setiap emiten memiliki kategori papan pencatatan!! Ini dilakukan untuk mengklasifikasi berdasarkan kondisi perusahaan pada saat melakukan pencatatan di BEI.

Ilustrasi. Foto via Katadata

Saat ini terdapat 3 jenis papan pencatatan yang ada di Bursa Efek Indonesia, apa sajakah ke 3 jenis papan tersebut? Berikut rizensia informasikan:

Papan Utama

Papan Utama berisikan saham-saham perusahaan berskala besar yang diukur dari nilai aktiva berwujud bersih minimal Rp100 miliar. Minimal perusahaan harus sudah beroperasi 36 bulan.

Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat di Papan Utama harus sudah diaudit setidaknya selama tiga tahun terakhir dan Laporan Keuangan terakhir mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari kantor akuntan publik. 

Jumlah pemegang saham yang tercatat di Papan Utama sekurangnya 1.000 pemegang saham.

Papan Pengembangan

Papan Pengembangan adalah tempat untuk saham-saham perusahaan yang memiliki nilai aktiva berwujud bersih minimal Rp5 miliar, belum membukukan keuntungan, namun termasuk perusahaan prospektif.

Pada papan ini diperbolehkan saham perusahaan yang baru 12 bulan beroperasi. Sedangkan Perusahaan Tercatat di Papan Pengembangan cukup diaudit oleh akuntan publik selama 12 bulan terakhir dengan status WTP.

Jumlah pemegang saham yang tercatat di Papan Pengembangan sekurangnya 500 pemegang saham. Syarat saham yang tercatat di Papan Pengembangan lebih ringan dari Papan Utama.

Papan Akselerasi

Papan Akselerasi adalah tempat untuk golongan saham dengan aset skala kecil atau menengah yang penggolongannya telah diatur dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2017.

Dalam proses audit laporan keuangan dilakuan minimal 1 tahun terakhir atau sejak berdirinya perusahaan dengan status opini WTP. Jumlah pemegang saham yang tercatat di Papan Akselerasi sekurangnya 300 pemegang saham.

Syarat yang diberikan pada Papan Akselerasi lebih ringan dibandingkan dari kedua Papan Pencatatan sebelumnya. Tujuan dari pembuatan ini untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan potensial namun belum memiliki histori panjang atau belum membukukan laba usaha bisa menawarkan sahamnya kepada publik.

Sehingga dari setiap papan pencatatan tinggal publik yang memilih dan menilai berdasarkan potensi keuntungan dan risiko yang siap ditanggung.

Berikut info lebih lengkapnya tentang ketiga jenis Papan Pencatatan, semoga bermanfaat.

***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!