Jangan Sampai Keliru, Ini Tupoksi Antara Penasihat Keuangan dan Manajer Investasi

Pada dasarnya peranan dari financial planner adalah untuk memberikan arahan terkait dengan strategi investasi, rencana investasi atau bidang lain yang
Assalamu'allaikum.....

rizensia - Ketika masyarakat Indonesia lagi semangat-semangatnya melek keuangan, dan merebaknya sosial media yang membahas tentang tata kelola keuangan. Tak ada hujan, tak ada becek, kasus pun menimpah salah satu layanan konsultasi investasi dan penasihat keuangan yaitu PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska).

Foto via Katadata


Masalah ini timbul akibat laporan nasabah yang dirugikan puluhan juta, akibat dana nasabah dikelola oleh Jouska sebagai penasihat keuangan merangkap manajer investasi. Tak tanggung - tanggung, Satgas Waspada Investasi mencatat setidaknya ada 80 laporan terkait Jouska, kerugian nasabah mencapai puluhan juta Rupiah.

Lalu, Apa Perbedaan antara Penasihat Keuangan dan Manajer Investasi? Berikut rizensia jelaskan.

Tupoksi Financial Planner

Pada dasarnya peranan dari financial planner adalah untuk memberikan arahan terkait dengan strategi investasi, rencana investasi atau bidang lain yang membantu klien untuk mencapai tujuan keuangannya.

Financial planner juga menganalisa informasi keuangan yang didapatkan dari klien, kemudian dari informasi tersebut kita dapat menentukan strategi pencapaian dari tujuan keuangan sih klien. Tapi perlu diingat juga, bahwa penasihat hanya sebagai penasihat dan keputusan tetap berada ditangan klien.

Tupoksi Manajer Investasi

Manajer investasi (MI) adalah pihak atau kelompok (perusahaan atau perorangan) yang diberikan kewenangan untuk mengelola aset investor dalam bentuk reksadana. Reksadana adalah suatu instrumen investasi yang mengumpulkan dana yang berasal dari berbagai investor, kemudian dananya dikelola bersama dalam sebuah portofolio investasi.

Nanti Manajer investasi akan memilih instrumen mana saja yang akan dipilih baik itu saham, obligasi, deposito atau surat berharga untuk dibeli menggunakan dana investasi dari investor. Jadi Manajer investasi nantinya dia yang akan mengatur baik itu beli atau jual suatu saham, obligasi atau surat berharga.

Saat ini, untuk mendapatkan produk dari layanan Manajer Investasi, investor membeli produknya melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Orang perseorangan yang melakukan kegiatan atau bekerja di Perusahaan Efek wajib memiliki izin perorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek (WPE). Adapun, jenis izin perorangan pada Perusahaan Efek meliputi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) Wakil Manajer Investasi (WMI).

Dari kasus Jouska ini, kita dapat mengambil pelajaran sebagai klien atau investor. Kita harus mengetahui tugas pokok dan fungsi dari layanan keuangan yang kita gunakan, jangan asal ikut dan mau. Jangan sampai kasus seperti Jouska yang mana hanya sebagai penasihat, tapi bergerak ke layanan pengelolaan dana klien terulang kembali.

Semoga bermanfaat.....!
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!