Perjanjian jasa tersebut dilakukan pada 23 Oktober 2024, dalam keterangan yang disampaikan oleh Indra Dammen Kanoena, Direktur Utama BUMA, bahwa perseroan telah menandatangani Amandemen Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara dengan IPR, untuk menyediakan jasa pertambangan sehubungan dengan operasi tambang IPR.
"Perjanjian ini berlaku kurang lebih 11 tahun sejak tahun 2024 hingga tahun 2035, dengan ruang lingkup jasa pertambangan meliputi pemindahan lapisan tanah penutupan (overburden removal) dengan estimasi produksi sebesar 1.827 miliar bcm dan estimasi produksi batubara (coal mining) sebanyak 465 juta ton," terang Indra dalam surat keterbukaan informasi kepada BEI, Sabtu 26/10/2024.
"Perjanjian ini merupakan peningkatan volume produksi dari volume produksi yang ada saat ini," tambahnya.
Nantinya dari hasil perjanjian ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan BUMA kurang lebih senilai Rp107,8 triliun atau setara dengan USD7,7 miliar.
Sebagai informasi, Tambang IPR merupakan tambang batubara thermal yang terletak di Kecamatan Tebang, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Dengan penambahan perjanjian ini akan memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan," tutup Indra.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) merupakan salah satu kontraktor pertambangan batu bara terbesar dan independen di Indonesia.
Didirikan pada 1998 sebagai sebuah bisnis keluarga dan kemudian diakuisisi oleh Delta Dunia pada 2009, kini BUMA Indonesia memiliki pangsa pasar sekitar 15%.