Apa Itu Zakat Maal, Jenis Harta, Beserta Syarat Wajib Menunaikannya?

Dalam Islam, zakat maal hukumnya adalah wajib dikeluarkan bagi seorang muslim dengan catatan hartanya sudah memenuhi syarat untuk dikeluarkannya zakat
Apa Itu Zakat Maal, Jenis Harta, Beserta Syarat Wajib Menunaikannya
Foto milik BAZNAS RI

rizensia - Dalam Islam, zakat maal hukumnya adalah wajib dikeluarkan bagi seorang muslim dengan catatan hartanya sudah memenuhi syarat untuk dikeluarkannya zakat.

Apa Itu Zakat Maal?

Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah "segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). 

Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Jenis Harta yang di keluarkan Zakatnya?

Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Kemudian, penjelasan dari Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya yakni Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Dalam peraturan dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, mengenai zakat maal meliputi;

a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b. uang dan surat berharga lainnya;
c. perniagaan;
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e. peternakan dan perikanan
f. pertambangan;
g. perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i. rikaz.

Syarat Wajib Menunaikan Zakat Maal?

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Semoga bermanfaat.
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!