Setelah WSBP Private Placement, Waskita Karya (WSKT) Akan Pegang 26,77 Persen Saham

PT Waskita Beton Precast Tbk berencana untuk melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement
Setelah WSBP Private Placement, Waskita Karya (WSKT) Lepas Kendali Jadi 26,77 Persen
Foto laman resmi WSBP

rizensia - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berencana untuk melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, WSBP melakukan private placement untuk mengonversi utang para kreditur menjadi ekuitas Perusahaan dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 32.715.232.945 lembar saham biasa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian.

Aksi private placement WSBP ini membuat para pemegang saham sebelum adanya PKPU atau existing harus terdilusi.

"Bagi pemegang saham Perseroan yang existing, dikarenakan aksi korporasi ini atas implementasi Perjanjian Perdamaian Perseroan yang telah disahkan menggunakan skema PMTHMETD, maka kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan yang existing tersebut dapat terdilusi akibat transaksi sampai dengan maksimum sebesar 55,4%," ungkap manajemen WSBP pada keterbukaan informasi, dikutip selasa (08/11/2022).

Aksi tersebut membuat kepemilikan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk terdilusi menjadi 26,77% dari yang sebelum aksi private placement sebesar 59,99%, seperti dikutip dari tabel sebelum transaksi dan sesudah transaksi dalam dokumen keterbukaan informasi WSBP.

Sementara, Masyarakat dan Saham Treasury setelah aksi private placement menjadi 17,85%, jika dibandingkan sebelum transaksi private placement sebesar 40,00%.

Untuk Kreditur Dagang, akan memiliki saham WSBP setelah private placement setara 55,38% saham, dari sebelum transaksi sebesar 0%.

Manajemen WSBP juga mengungkapkan, bahwa Perseroan dengan Kreditur Dagang, dimana telah menetapkan bahwa harga pelaksanaan konversi saham akan dihitung berdasarkan Volume Weighted Average Price (VWAP) selama 45 hari sebelum telah efektifnya konversi utang.

Sehubungan dengan OWK, Perjanjian Perdamaian juga telah menetapkan bahwa harga pelaksanaan konversi OWK menjadi saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan akan dihitung berdasarkan VWAP selama 45 hari sebelum utang dari Pemegang Obligasi dan PT Bank DKI telah secara efektif dikonversi menjadi OWK melalui RUPSLB, ungkap manajemen.

Berikut tabel kepemilikan saham WSBP sebelum dan sesudah private placement:


***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!