PN Niaga Nyatakan: Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) Pailit

PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat)
Assalamu'allaikum....

PT Forza Land Indonesia Tbk

rizensia - Dalam keterbukaan informasi PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) dengan nomor putusan: 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 12 September 2022.

"Bahwa PT Forza Land Indonesia Tbk (Dalam pailit) telah dinyatakan berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan dalam persidangan secara terbuka pada 12 September 2022." ungkap tim Kurator FORZ, pada (05/10/2022).

Adapun dalam amar putusan, mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh pemohon Johanna Ratnasari untuk seluruhnya; Membatalkan putusan perdamaian Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019; Menyatakan Termohon PT. Forza Land Indonesia Tbk, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasakan Hukum Negara Republik Indonesia dinyatakan pailit; Menunjuk Yusuf, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Pusat sebagai Hakim Pengawas.

Kemudian penunjukan tim kurator yang terdiri atas Muhammad Yusuf Ramli, SH dan Paulus Lubis, S.H: Penetapatan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir; dan Menghukum termohon [FORZ] untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.790.000.
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia - PT Rizensia Invest Sedaya.
Sahabat Investasi Kamu! | All rights reserved.