Makna Kode Persero Pada Perusahaan Negara (BUMN)

Penggunaan kode 'Persero' di akhir nama perusahaan BUMN sebagai tanda bahwa perusahaan itu sahamnya secara langsung dikuasai baik itu secara penuh

Assalamu'allaikum....

Kode Persero Pada Perusahaan Negara (BUMN)
Kode Persero Pada Perusahaan Negara (BUMN)

rizensia - Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah dalam sarana hukum sehingga dapat mengambil bagian dalam kegiatan yang bersifat komersial.

Badan ini mempunyai peranan penting baik itu ke pemerintah dan juga ke masyarakat Indonesia. Nama-nama besar seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom Indonesia), Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, PT Semen Indonesia (SIG) dan PT Biofarma adalah sebagian kecil dari jumlah BUMN yang ada.

Setidaknya kurang lebih ada 100 perusahaan BUMN, perusahaan-perusahaan tersebut tersebar diberbagai sektor, seperti energi, pertambangan, keuangan, manufaktur, farmasi, infrastruktur dan lain sebagainya. Sangking banyaknya perusahaan BUMN, mungkin secara tidak sadar perusahaan ini ada disekitar kamu, bahkan kamu secara tidak sadar sedang bekerja di perusahaan-perusahaan BUMN.

Salah satu pengenalan perusahaan BUMN atau bukan, kamu tinggal melihat nama resmi dari perusahaan tersebut, contoh seperti PT Semen Indonesia Tbk (Persero) atau PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero). 👅 Penggunaan kode 'Persero' di akhir nama perusahaan BUMN sebagai tanda bahwa perusahaan itu sahamnya secara langsung dikuasai baik itu secara penuh (100%) atau mayoritas (minimal 51%) oleh Pemerintah Indonesia.

Perseroan Terbatas (PT)

Didalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 yang membahas tentang PT atau perseroan terbatas yang isinya bahwa PT adalah suatu badan hukum dengan dilengkapi persekutuan modal. Jadi, perseroan ini didirikan dengan perjanjian dan juga melakukan usaha dengan suatu modal yang terbagi dalam bentuk saham.

Berikut bentuk PT atau Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia:

PT Persero (contoh: PT Pertamina (Persero))

Nah, untuk PT Persero sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, yang artinya menjadi salah satu badan usaha yang dikelola oleh pihak negara dengan menggunakan sistem bagi saham atau profit oriented.

Contoh perusahaan jenis ini seperti PT Pertamina (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).

PT Tbk (contoh: PT Astra Internasional Tbk)

Perseroan Terbatas atau PT dengan tambahan Tbk di belakang nama perusahaan, itu mempunyai pengertian berbeda. Jadi, kode Tbk adalah kepanjangan dari Terbuka, yang menandakan bahwa perusahaan ini sebagian dari sahamnya berada didalam pasar modal.

Keberadaan suatu perusahaan di pasar modal menandahkan bahwa masyarakat luas bisa mengakses atau mempunyai saham dari perusahaan yang berkode Tbk. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 dalam Undang-undang PT.

Sedangkan untuk penawaran modal ataupun penjualan sahamnya sendiri, sudah diatur dalam Undang-undang terkait pasar modal, yaitu nomor 8 tahun 1995.

Perusahaan jenis ini datang dari pihak swasta dan juga anak-anak dari perusahaan BUMN, contoh perusahaan swasta yaitu PT Astra Internasional Tbk, PT Unilever Indonesia Tbk, sendangkan dari anak usaha BUMN seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

PT Tbk Persero (Contoh: PT Bank Mandiri Tbk (Persero))

Untuk perusahaan jenis ini adalah kombinasi dari jenis perusahaan sebelumnya dimana menyadang status Perseroan Terbatas (PT), Terbuka (Tbk), dan Persero. Perusahaan ini menandakan bahwa sahamnya dimiliki oleh pihak negara dan juga sahamnya dimiliki oleh publik lewat mekanisme pasar modal.

Contoh perusahaan ini seperti PT Bank Mandiri Tbk (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) dan PT Semen Indonesia Tbk (Persero).

Status Peraturan

Kesimpulannya bahwa seluruh bentuk PT secara keseluruhan adalah perusahaan berbadan hukum dengan pengumpulan modal yang dilakukan oleh perusahaan. Kemudian yang membedakan antara jenis-jensi PT yakni dari sisi status modal dan juga kepemilikan sahamnya.

Walaupun pada dasarnya seluruh hal tersebut akan merujuk pada Undang-Undang PT. Tapi untuk perusahaan dengan tambahan Tbk akan lebih merujuk pada Undang-undang pasar modal, sedangkan untuk perusahaan berbasis BUMN akan lebih merujuk pada Undang-Undang BUMN.

Ini terjadi karena saham ataupun modal akan turut memengaruhi pihak manajemen perusahaan dan akan memengaruhi seluruh kebijakan yang akan dibuat oleh perusahaan.

Semoga bermanfaat....

***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!