Bebas Riba! Berikut Daftar Indeks Saham Syariah

Daftar Indeks Saham Syariah yang ada di Bursa Efek Indonesia. Tujuan dari kami membagikan daftar ini agar kamu lebih mudah dalam mendapatkan informasi

 Assalamu'allaikum....

Image_Alt_Here
Investasi Saham Syariah

rizensia - Pada saat ini cara menanamkan modal demi menuai untung dikemudian hari semakin beragam. Jika mempunyai dana yang berlebih kamu bisa menyimpannya di bank syariah untuk meraih bagi hasil.

Lalu, ada cara lain yang bisa kamu tempu untuk mendapatkan imbal dari hasil menanamkan modal, salah satunya dengan membeli saham. 

Bagi seorang Muslim, tentu kita tak boleh sembarang asal beli saham. Akan tetapi kita perlu mencari tahu bagaimana kondisi dari perusahaan yang akan dibeli sahamnya. Apakah usahanya berjalan sesuai dengan syariat atau tidak, selain itu melihat apakah prospek perusahaan kedepannya cerah atau mala sebaliknya.

Pada dasarnya jangan sampai membeli saham dari perusahaan minuman keras atau menghasilkan produk haram, serta saham dari bank konvensional yang memberlakukan riba dalam akad transaksinya.

Nah, di artikel kami kali ini, rizensia akan membagikan Daftar Indeks Saham Syariah yang ada di Bursa Efek Indonesia. Tujuan dari kami membagikan daftar ini agar kamu lebih mudah dalam mendapatkan informasi mengenai saham-saham syariah. Berikut kami bagikan.

 Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) 

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia. Konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI. 

Konstituen ISSI diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun, setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES. Oleh sebab itu, setiap periode seleksi, selalu ada saham syariah yang keluar atau masuk menjadi konstituen ISSI. Metode perhitungan ISSI mengikuti metode perhitungan indeks saham BEI lainnya, yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI.

 Jakarta Islamic Index (JII) 

Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000. Konstituen JII hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Sama seperti ISSI, review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.

BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 30 saham syariah yang menjadi konstituen JII adalah sebagai berikut:
  • Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir
  • Dipilih 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir
  • Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi
  • 30 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.

 Jakarta Islamic Index 70 (JII70) 

Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) adalah indeks saham syariah yang diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei 2018. Konstituen JII70 hanya terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Sama seperti ISSI, review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.

BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII70. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 70 saham syariah yang menjadi konstituen JII70 adalah sebagai berikut:
  • Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir
  • Dipilih 150 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir
  • Dari 150 saham tersebut, kemudian dipilih 70 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi.
  • 70 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.

 IDX-MES BUMN 17 

Indeks yang mengukur kinerja harga dari 17 saham syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya yang memiliki likuiditas baik dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik. IDX-MES BUMN 17 merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). 

BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen IDX-MES BUMN 17. Adapun kriteria yang digunakan dalam menyeleksi 17 saham syariah yang menjadi konstituen IDX-MES BUMN 17 adalah sebagai berikut:
  • Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
  • Saham BUMN atau afiliasinya
  • Dari saham semesta yang ada, dipilih 17 saham konstituen berdasarkan likuiditas dan fundamentalnya

Pertanyaan Seputar Saham Syariah:

  • Untuk mendapatkan daftar indeks saham syariah, kamu tinggal menggunjungi website resmi dari Bursa Efek Indonesia. Atau langsung saja klik link dibawah ini:

    Indeks Saham Syariah Indonesia.

    Jakarta Islamic Index (JII)

    Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

    IDX-MES BUMN 17

  • Setidaknya ada tiga fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI tentang prinsip syariah di Pasar Modal Indonesia.

    Fatwa pertama tentang pasar modal syariah yang diterbitkan DSN-MUI pada taun 2001 adalah fatwa No. 20 tentang penerbitan reksa dana syariah.

    Pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan fatwa no. 40 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.

    Kemudian pada tahun 2011, DSN-MUI menerbitkan fatwa no. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

  • OJK telah mengatur tentang akad-akad yang dapat digunakan dalam setiap penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia melalui peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015. Meskipun demikian, pada dasarnya semua akad yang memenuhi prinsip syariah dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan OJK yang berlaku.

    Adapun akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia menurut peraturan tersebut adalah akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah dan wakalah

***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!