Memiliki Permasalahan Dengan Perbankan? Begini Cara Pengaduan Ke OJK

Beberapa hari ini industri perbankan syariah dihebohkan dengan pernyataan dari seorang pengusaha jalan tol yakni Jusuf Hamka.

 Assalamu'allaikum....

Pengaduan ke OJK

rizensia - Beberapa hari ini industri perbankan syariah dihebohkan dengan pernyataan dari seorang pengusaha jalan tol yakni Jusuf Hamka, dimana ia merasa diperas oleh pihak perbankan. Ia mengungkapkan bahwa pernah ingin diperas oleh bank sebesar Rp 20 miliar.

Namun pada tanggal 25 Juli 2021, ia menyampaikan permohonan maaf melalui media atas pernyataan yang menyebut bank syariah kejam. Permohonan maaf itu disampaikan Jusuf melalui pernyataan tertulis kepada media.

Dalam permohonan maaf itu Jusuf Hamka, mengatakan bahwa ia tidak bermaksud atau mendiskredikan perbankan syariah kejam. Ia menjelaskan bahwa pernyataan kejam itu adalah respon jawaban spontan dia terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu podcast youtube.

Jusuf Hamka juga menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara pihaknya dengan beberapa bank syariah.

Sebenarnya pihaknya dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari pihak Jusuf Hamka.

Nah, Belajar dari kejadian diatas, sebenarnya kita sebagai konsumen jika memiliki permasalahan dengan pihak Bank atau dengan layanan keuangan lainnya, kita bisa melakukan pengaduan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya melalui OJK kamu difasilitasi untuk mediasi.

Lalu, bagaimana cara menyampaikan pengaduan ke OJK? berikut kami jelaskan :

Pihak OJK memberikan beberapa opsi kepada konsumen dan masyarakat agar bisa menyampaikan informasi atau pengaduan, setidaknya ada 4 opsi yaitu melalui surat terbuka, telepon, email, dan from pengaduan online.

Pengaduan Melalui Surat Tertulis

Nah, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan silahkan menulis surat, kemudian ditunjukkan kepada :
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350

Melalui Layanan Telepon

Kamu juga bisa melakukan pengaduan melalui nomor telepon : 157
Untuk jam operasionalnya : Senin - Jum'at, 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali hari libur)

Melalui Email

Jika memilih menggunakan email, kamu tinggal mengirim pengaduan ke alamat email : [email protected]

Melalui Form Pengaduan Online

Kamu juga bisa mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang disediakan oleh pohak OJK melalui link berikut : https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Persyaratan Penyampaian Pengaduan

Sebelum melakukan pengaduan, konsumen atau masyarakat dapat melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut :
  • Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
  • Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
  • Deskripsi/kronologis pengaduan
  • Dokumen pendukung
Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

Semoga Bermanfaat..!
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!