Assalamu'allaikum....
rizensia - Beberapa hari ini industri perbankan syariah dihebohkan dengan pernyataan dari seorang pengusaha jalan tol yakni Jusuf Hamka, dimana ia merasa diperas oleh pihak perbankan. Ia mengungkapkan bahwa pernah ingin diperas oleh bank sebesar Rp 20 miliar.
Namun pada tanggal 25 Juli 2021, ia menyampaikan permohonan maaf melalui media atas pernyataan yang menyebut bank syariah kejam. Permohonan maaf itu disampaikan Jusuf melalui pernyataan tertulis kepada media.
Dalam permohonan maaf itu Jusuf Hamka, mengatakan bahwa ia tidak bermaksud atau mendiskredikan perbankan syariah kejam. Ia menjelaskan bahwa pernyataan kejam itu adalah respon jawaban spontan dia terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu podcast youtube.
Jusuf Hamka juga menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara pihaknya dengan beberapa bank syariah.
Sebenarnya pihaknya dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari pihak Jusuf Hamka.
Pengaduan Melalui Surat Tertulis
Melalui Layanan Telepon
Melalui Email
Melalui Form Pengaduan Online
Persyaratan Penyampaian Pengaduan
- Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
- Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
- Deskripsi/kronologis pengaduan
- Dokumen pendukung