Apa Itu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ?

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada direksi dan dewan komis

Assalamu'allaikum..... 

rizensia - Investor tentu tidak asing dengan istilah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena hampir setiap tahun perusahaan menyelenggarakan ini. 

Ilustrasi RUPS Bank Bukopin.

Tapi, apakah kamu telah tahu dengan tujuan dari digelarnya RUPS? Jika belum, yuk baca artikel ini sampai selesai.

Pengertian RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada direksi dan dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang Republik Indonesia No, 40 tahun 2007 dan/atau anggaran dasar.

Dari pengertian diatas, RUPS dapat disimpulkan sebagai pucuk pemegang kekuasaan didalam sebuah Perseroan Terbatas dan pemegang segala kewenangan yang tidak diberikan kepada dewan komisaris dan direksi.

Kewenangan-kewenangan yang menjadi hak dari RUPS dan tidak dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi adalah:
  1. Menyetujui pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit
  2. Mengubah anggaran dasar perseroan
  3. Mengangkat dan memberhentikan anggota dari direksi maupun komisaris
  4. Menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan terbatas
  5. Menyetujui pengambil kebijakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan
  6. Membubarkan perseroan
Pada dasarnya RUPS adalah merupakan sebuah forum dimana didalamnya berisikan para para pemegang saham yang memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan terkait dengan perseoran yang nantinya dipaparkan oleh dewan komisaris maupun direksi.

Dari keterangan inilah dijadikan sebagai landasan untuk melaksanakan RUPS untuk menentukan sebuah kebijakan dan langkah-langkah yang strategis untuk perseroan dalam mengambil keputusan sebagai badan hukum.

Keterangan yang disampaikan pun harus berhubungan dengan mata acara rapat serta tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. Jika terdapat mata acara yang keluar dari agenda awal, maka tidak dapat diputuskan didalam RUPS. Akan tetapi, hal itu dapat dilakukan apabula seluruh pemegang saham yang hadir atau yang mewakili memberikan persetujuan terkait penambahan mata acara tersebut. Persetujuan yang dimaksud harus dalam suara bulat

Jenis-jenis RUPS

RUPS sendiri terdiri dari dua jenis, pertama RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan dalam perseroan adalah suatu kewajiban untuk diselenggarakan oleh direksi, minimal 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.

Beda halnya dengan RUPS Luar Biasa, dimana waktu pelaksanaannya dapat diadakan kapanpun oleh direksi melalui permohonan tertulis yang disampaikan oleh:
  • Satu atau lebih pemegang saham, baik individu maupun gabungan, yang mewakili sekurangkurangnya 10% atau lebih dari total saham yang memiliki hak suara; atau 
  • Dewan Komisaris.

Tujuan Rapat Umum Pemegang Saham

Penyelengaraan RUPS perlu untuk dilakukan. Karena tujuan utamanya adalah untuk mengafirmasi laporan tahunan Perseroan Terbatas. Berikut ini isi dari laporan tahunan tersebut:
  • Laporan keuangan yang terdiri atas laporan perubahan modal, neraca akhir tahun buku baru dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan dari data tersebut.
  • Laporan mengenai kegiatan perseroan.
  • Laporan pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial.
  • Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan tersebut.
  • Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau.
  • Nama anggota direksi dan dewan komisaris.
  • Gaji serta tunjangan bagi anggota direksi dan dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Tempat dan Mekanisme Penyelenggaraan RUPS

RUPS dilaksanakan di tempat kedudukan Perseroan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan anggaran dasar. Sementara bagi Rapat Umum Perseroan Terbuka bisa diadakan di mana saham Perseroan dicatat serta wajib terletak di wilayah negara Indonesia.

Tak hanya itu, RUPS juga dapat dimungkinkan terselenggara melalui media dan video telekonferensi, atau sarana media elektronik lain yang dapat disebar luaskan kepada seluruh peserta RApat Umum Pemegang Saham agar dapat berpartisipasi dalam agenda ini.

Untuk penyelenggaraan melalui telekonferensi, pengorganisir Rapat Umum Pemegang Saham wajib membuat risalah rapat, disetujui, dan ditandatangani terlebih dahulu oleh seluruh peserta Rapat Umum Pemegang Saham, baru rapat boleh dilaksanakan.

Pembahasan Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai sejumlah agenda untuk dibahas. Berikut gambaran pembahasannya pada RUPS.
  • Sehubungan dengan alasan permintaan dari pemegang saham, serta peserta acara rapat lainnya yang dianggap perlu untuk dibahas bagi direksi, sesuai dengan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Diskusi atau bahasan masalah yang dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan oleh dewan komisaris adalah mengenai suatu masalah yang berhubungan pada alasan dimintanya Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri hanya boleh membahas mengenai mata acara rapat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.

Semoga artikel ini bermanfaat....

Refrensi:
  • https://glints.com/id/lowongan/apa-itu-rapat-umum-pemegang-saham/#.X8IDCKgzbIU
  • https://www.finansialku.com/rapat-umum-pemegang-saham-rups/
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!