Assalamu'allaikum....
rizensia - Dalam menunjang suatu usaha perusahaan terbuka, terkadang perusahaan yang telah melantai di pasar modal melakukan aksi korporasi seperti private placement atau diartikan penempatan saham secara pribadi, ini adalah mekanisme penerbitan saham baru oleh suatu perusahaan yang dijual langsung kepada investor individu atau group investor tertentu. Dimana dalam porsesnya tanpa melalui mekanisme transaksi reguler di bursa saham.
Terkadang istilah private placement dalam bursa disingkat PMTHMETD yaitu (Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu).
Tujuan Private Placement
Tujuan dari private placement ini adalah menambah modal perusahaan yang dapat digunakan untuk ekspansi usaha, pembayaran utang, atau pembayaran operasional perusahaan lainnya (anak perusahaan perseroan).
Terkadang cara ini dilakukan untuk mengundang investor strategis yang mana bisa membantu jalannya dan berkembangnya perusahaan yang melakukan aksi private placement.
Perbedaan antara Private Placement dan Rights Issue
Perbedaan antara kedua aksi korporasi ini terletak pada tidak adanya hak bagi pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan pada aksi private placement. Sebaliknya untuk rights issue yang terbuka bagi investor lama dan baru, semua diberikan kesempatan yang sama untuk menyerap saham baru tersebut.
Syarat melakukan Private Placement
Bagi perusahaan yang melakukan private placement terdapat syarat jumlah maksimal saham baru yang bisa diterbitkan oleh perusahaan pada aksi korporasi ini, yaitu 10% dari total modal yang ditempatkan dan sisetor penuh.
Kemudian, dalam menentukan harga nilai saham baru yang akan diterbitkan dengan cara mengambil harga rata-rata penutupan 25 hari aktif bursa secara beturut-turut.
Kualifikasi Investor dalam Private Placement
Dalam aksi korporasi ini, perusahaan yang melakukan private placement hanyalah investor yang sudah terakreditas yang dapat ikut serta. Setidaknya ada tiga akreditas utama yang harus dimiliki oleh investor:
Pertama, investor harus memenuhi ambang batas kekayaan dan kualifikasi finansial. Dalam Peraturan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) disebutkan bahwa setidaknya investor harus mempunyai kekayaan bersih lebih dari US$200.000.
Kedua, investor harus lebih berpengalaman dalam melakukan investasi dan mampu mengambil keputusan keuangan yang bijaksana.
Ketiga, investor harus mampu mengambil risiko dan kerugian yang timbul dari investasi di kemudian hari.
Selain ketiga hal tersebut, ada dua kemungkinan bagi seorang investor dalam pelaksanaan private placement.
- Pemegang saham terbesar dalam perusahaan tersebut berpotensi menjadi investor pembeli saham baru yang dijual ketika private placement.
- Investor baru yang akan masuk ke dalam perusahaan mempunyai kemungkinan besar untuk menjadi salah satu pemegang saham terbesar dalam perusahaan yang dimaksud.
Dampak dari aksi Private Placement
Mekanisme dari aksi korporasi ini tentunya memiliki dampak kerugian dan keuntungan terhadap investor yang terlibat didalamnya. Setidaknya ada dua, Pertama bagi investor lama dimana posisi % dari kepemilikan saham mereka akan terdilusi.
Kedua, naiknya harga saham secara signifikan. Hal ini bisa saja terjadi, diakibatkan oleh persepsi dan pandangan pasar, terhadap usaha perusahaan dan juga padangan pasar dalam melihat investor baru yang menyerap saham dalam aksi private placement ini.
Kesimpulan
Private placement adalah salah satu cara dari perusahaan atau emiten pasar modal dalam mencari pendanaan baik itu untuk ekspansi usaha, pembayaran utang, atau pembayaran operasional perusahaan lainnya (anak perusahaan perseroan). Kemudian, aksi ini juga bisa mendatangkan keuntungan dan kerugian bagi investor yang terlibat didalamnya baik itu investor lama dan baru.