Transaksi Saham Haram Atau Halal.?? Berikut Penjelasannya.!!

Transaksi saham bagi sebagian masyarakat muslim Indonesia menganggap proses ini adalah haram, hal ini dikarenakan mereka menilai kegiatan transaksi ini penuh dengan ketidakjelasan.
Assalamu'allaikum....

Rizensia.com - Transaksi saham bagi sebagian masyarakat muslim Indonesia adalah haram, ini dikarenakan mereka menilai kegiatan transaksi ini penuh dengan ketidakjelasan.

Padahal dalam perkembangan pasar modal dimana penyelenggara seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), telah melakukan metode penerapan prinsip syariah dalam sistem pasar modal.

Ini ditandai dengan Fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN MUI pada tahun 2011, yang bertajuk Fatwa DSN Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Dalam penjelasan fatwa tersebut menerangkan bahwa perdagangan Efek dilakukan menggunakan akad jual beli. Akad ini dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual.

Saham Halal atau Haram??

Dari pembeli efek, bisa menjual efeknya kembali setelah akad jual beli dinilai sah, walaupun penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya (settlement) dilaksanakan 3 hari kemudian, cara ini perpatokan pada prinsip qabdlu hukmi.

Prinsip qabdlu hukmi atau yang diistilahkan oleh para ekonom sebagai beneficial ownership, adalah kepemilikan atas dasar pemanfaatannya. Qabdh hukmi semacam ini diperbolehkan dengan syarat bahwa pertama ada ‘urf atau custom atau tradisi atau kebiasaan yang berlaku luas dan diatur secara resmi. Dalam konteks pasar modal cara transaksi semacam ini memang sudah jadi kelaziman dan berlaku universal karena melibatkan banyak pihak di setiap transaksi.

Sementara, dari kriteria dan rasio keuangan kita dapat melihat apakah emiten yang kita investasikan masuk kedalam saham syariah atau tidak dengan melihat dari persentase pendapatan non halal maksimal 10 persen dan rasio utang berbasis bunga dibagi total aset, dimana angkanya harus lebih kecil dari 45 persen, jadi perusahaan yang memiliki utang banyak maka tidak masuk dalam kategori syariah.

Berikut lampiran Fatwa DSN MUI: Fatwa No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. 
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!