Cholil Nafis : Hukum dan Prosedur Tajhizuzl Jenazah Covid-19

Per tanggal 24 Maret 2020, jam 22.00 WITA di Indonesia virus corona telah merenggut nyawa manusia setidaknya 55 orang, ini tentunya bukan jumlah yang sedikit. Kemudian presentasi kesembuhan berada dikisaran 30 orang. Tentunya ini menjadi hal yang kurang baik bagi Indonesia, karena presentasi kematian lebih tinggi dari kesembuhan.
Assalamu'allaikum....

Rizensia.com - Per tanggal 24 Maret 2020, jam 22.00 WITA di Indonesia virus corona telah merenggut nyawa manusia setidaknya 55 orang, ini tentunya bukan jumlah yang sedikit. Kemudian presentasi kesembuhan berada dikisaran 30 orang. Tentunya ini menjadi hal yang kurang baik bagi Indonesia, karena presentasi kematian lebih tinggi dari kesembuhan.

Namun, pada artikel kali ini kami akan membahas tentang masalah "Hukum dan Prosedur Tajhizuzl Jenazah Covid-19". Hal ini dilakukan karena di Indonesia merupakan negara mayoritas beragama Islam dan telah ada beberapa pasien beragama Islam yang telah menjadi korban dari virus Covid-19 ini.



Mengutip dari akun resmi Instagram Cholil Nafis yang merupakan Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI Pusat). Membahas tentang hukum dan prosedur dalam menyiapkan jenazah yang terkena virus corona, hal ini dilakukan karena dalam prosedur menyiapkan jenazah berbedah karena harus mematuhi SOP yang berlaku bagi jenazah yang terkena virus/wabah.

Berikut ini penjelasan dari Cholil Nafis yang kami kutip langsung dari Instagram beliau, Hukum dan Prosedur Tajhizuzl Jenazah adalah tubuh yang sudah tidak bernyawa.

Memiliki Ketentuan Hukum, seperti:

Hukum merawat orang mati

Hukum merawat orang mati (tajhizul janazah) adalah wajib (faudhu kifayah) dengan cara dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan, menurut tata cara yang ditentukan syari’at Islam; 

Penanganan jenazah muslim/muslimah terinveksi COVID-19

Penanganan jenazah muslim/muslimah terinveksi COVID-19, wajib memperhatikan ketentuan syari'ah yang pelaksanaanya harus mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit;

Pedoman Penanganan Jenazah terinveksi COVID-19

Berikut pedoman yang harus dijalankan :
  • Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan; Bidang Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Penanganan Jenazah terinfeksi COVID-19|10 Ketiga
  • Petugas memandikan jenazah dengan cara mengusap/menyeka (mengelap) menggunakan kain basah yang sudah dicelupkan ke dalam air untuk memastikan air mengalir rata ke seluruh badan jenazah;
  • Jika jenazah dalam situasi darurat tidak bisa dimandikan, maka diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah;
  • Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas yang memandikan dapat mengabaikan najis tersebut;
  • Petugas memastikan posisi tubuh jenazah kearah kiblat diatas sisi kanan tubuhnya;
  • Shalat jenazah dilakukan di Masjid/Musholla Rumah Sakit atau pemakaman sebelum dimasukkan ke dalam kubur, setelah memastikan bahwa tidak ada kemungkinan penularan virus kepada jamaah dan lingkungan.
Itulah pedoman yang digunakan ketika penanganan jenazah terinveksi virus Covid-19 Wallahu a'lam bish-shawabi.....

Link Sumber : https://www.instagram.com/p/B-GVV2HHo3x/
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!