Seperti Ini Hitungan Denda Grab Buat Pelanggan yang Batalkan Orderan

Grab belum lama ini menerapkan denda kepada penumpangnya yang kedapatan membatalkan orederan. Pemberlakuan denda Grab ini sudah mulai di uji cobakan pada tanggal 17 Juni 2019.
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)

Assalamu'allaikum....

Rizensia.com -Grab belum lama ini menerapkan denda kepada penumpangnya yang kedapatan membatalkan orederan. Pemberlakuan denda Grab ini sudah mulai di uji cobakan pada tanggal 17 Juni 2019.

Pemberlakuan denda ini bukan tanpa sebab, hal ini dipengaruhi oleh orderan fiktif yang dilakukan oleh pengguna Grab sehingga para mitra merasa dirugikan. Sebagai contoh banyak kasus yang menimpah driver seperti pesanan GrabFood, saat pesanan sudah dibeli tiba-tiba dibatalkan. Padahal drivernya sudah lama mengantri untuk beli makanan tersebut.

Tentunya jika hal ini terus-terusan menimpah driver, maka kasihan karena mereka telah mengalami kerugian yang begitu besar. Sudah rugi tenaga, bensin, waktu dan materi lagi. Inilah langkah yang diambil oleh Grab untuk melindungi drivernya.

Nah, bagi para pengguna aplikasi Grab kamu tak perlu khawatir terkena denda Grab ini, karena ada beberapa kriteria-kriterianya yang wajib kamu ketahui. Seperti apa kriterianya? yuk baca sampai habis.

Denda dikenakan bagi yang membatalkan orderan di atas waktu 5 menit


Pihak Grab tentunya tidak melakukan pukul rata terhadap semua orderan yang terbatalkan. Akan tetapi memiliki kriteria khusus, seperti pengguna yang membatalkan pesanan di atas 5 menit, itu yang akan dikenakan denda. Untuk perhitungannya dihitung sejak pengguna mendapatkan driver.

Meskipun seperti itu, pengguna juga tidak akan terkena denda jikalau driver tak kunjung bergerak mendatangi pelanggan melebihi estimasi waktu kedatangan. Misalnya, estimasi kedatangan 10 menit, tapi dalam waktu 15 menit drivernya belum datang ke titik penjemputan, pembatalan bisa dilakukan dan penumpang tidak akan dikenakan denda.

Kemudian denda juga tak akan dikenakan ke pengguna bila proses pembatalan pemesanan dilakukan sendiri oleh drivernya.

Besaran denda Rp 1.000 dan Rp 3.000


Grab juga telah menetapkan besaran denda yang ditanggungkan ke pengguna. Untuk pengguna Grab Bike besaran dendanya sebesar Rp. 1.000 dan Grab Car, dikenakan denda sebesar Rp. 3.000.

Nantinya denda akan dipotong secara otomatis dari saldo OVO pengguna. Terus, gimana buat yang gak punya OVO dan membayar cash? Untuk kasus ini, denda bakal dibebankan di tarif pemesanan atau perjalanan berikutnya.

Untuk saat ini denda Grab ini masih dalam tahapan uji coba. Diberlakukan mulai 17 Juni 2019 sampai satu bulan ke depan. Cara ini dilakukan untuk mencari formula yang tepat dalam penerapannya secara nasional.

Dilakukan pemilihan uji coba ini bukan di DKI Jakarta, dikarenakan mobiitasnya sangat tinggi. Akan tetapi di kota Lampung dan Palembang.
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!