Apa Itu Skema Kelompok Usaha Bank (KUB), Yang Terjadi Di BPD?

Saat ini beberapa Bank Umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) tengah berusaha untuk memperbesar modal inti, hal ini dilakukan atas dasar peraturan OJK

Assalamu'allaikum....

Logo Bank Sulteng

rizensia - Saat ini beberapa Bank Umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) tengah berusaha untuk memperbesar modal inti, hal ini dilakukan atas dasar peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dimana peraturan tersebut tertuang pada, "POJK No. 12/POJK. 03/2020 tentang Penggabungan Bank Umum mewajibkan bank umum memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun. Batas waktu untuk bank komersial adalah 2022. BPD, di sisi lain, memiliki tenggat waktu 2024." seperti dikutp dari digitalbank.id. Sabtu (01/10/2022).

Beberapa Bank Umum yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, demi memenuhi ketentuan itu, mereka telah melakukan skema pendanaan dengan rights issue. Sementara Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih berusaha untuk membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank BPD lain yang telah memiliki kekuatan modal inti lebih besar.

Dikutip dari bisnis.com, "Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan hingga Juli 2022 terdapat 43 bank dengan modal di bawah Rp3 triliun. Sebanyak 12 bank dari jumlah tersebut merupakan BPD."

Lebih rinci, lanjut Dian, dari 43 bank tersebut sebanyak 24 bank umum diantaranya telah melaporkan kepada OJK bahwa mereka sedang dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum. 

Kemudian, sebanyak 7 bank umum diantaranya telah memenuhi POJK Konsolidasi dengan membentuk kelompok usaha bank (KUB) dan modal inti di atas Rp1 triliun.

Lalu, apa itu Skema Kelompok Usaha Bank (KUB)?

Skema Kelompok Usaha Bank (KUB) adalah kebijakan keringanan yang diberikan oleh regulator [OJK] dalam konsolidasi perbankan. Bank dengan modal besar cukup melakukan penyertaan modal ke bank yang lebih kecil. Selanjutnya, keduanya akan bersinergi sharing infrastruktur sehingga bank kecil tak perlu menambah modal hingga Rp 3 triliun, cukup minimum Rp 1 triliun.

Keuntungan skema KUB?

Skema KUB memberikan keuntungan bagi Bank yang mempunyai modal besar (yang menyertakan modal) dan bank yang bermodal kecil (yang diberi modal).

Keuntungan bagi bank yang menyertakan modal/inang KUB adalah akan lebih efisien, tidak perlu lagi melakukan ekspansi jaringan ke daerah-daerah cakupan anggota KUB. Bisa melakukan sinergi bisnis bersama, misalnya untuk pembiayaan bersama atas proyek strategis di daerah karena BPD tersebut terbentur Batas Minimum Pemberian Kredit/BPMK.

Keuntungan lainnya, akan dilakukan sharing infrastruktur dengan sharing fee. Bagi Bank Inang KUB, akan menjadi sumber fee based income. Sedangkan bagi BPD yang jadi dibawahi akan menghasilkan efisiensi karena tak perlu melakukan investasi baru.

Nantinya kinerja BPD akan semakin meningkat, serta pada akhirnya akan menambah dividen bagi para pemegang saham.

***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!