rizensia - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menerima surat penggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta, penggilan ini atas gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan sebagai penggugat, melawan GOTO dan satu orang lainnya, keduanya sebagai tergugat dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"Gugatan tersebut pada dasarnya meminta pengadilan untuk, diantaranya, menyatakan Perseroan dan tergugat lainnya telah melakukan pelanggaran hak cipta terkait dengan ojek online yang berdasarkan pendapat penggugat adalah hak cipta nya sejak tahun 2008." ungkap Sekretaris Perusahaan, R.A Koesoemahadiani dalam keterbukaan informasi, pada Rabu (05/10/2022).
Memerintahkan GOTO dan tergugat lainnya bersama-sama membayar ganti rugi atas kehilangan kesempatan pendapatan senilai Rp10,800,000,000 (sepuluh miliar delapan ratus juta Rupiah) kepada penggugat dan gugatan terakhir memerintahkan Perseroan dan tergugat lainnya bersama-sama membayar ganti rugi dengan jumlah 10% dari penghasilan Perseroan pada tahun 2020 dan 2021 yaitu sejumlah Rp41,900,000,000,000 (empat puluh satu triliun sembilan ratus miliar Rupiah) kepada penggugat.
Sebelum gugatan ini, ternyata sebelumnya penggugat juga telah mengajukan gugatan yang memiliki pokok materi yang sama, hanya saja pada gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut yang diajukan oleh para pihak [pengugat] dalam perkara hingga batas waktu yang diizinkan sehingga Putusan Majelis Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan kasus sebelumnya dianggap selesai.