Setelah IPO Di BEI, GoTo Mau Penawaran Saham Di Luar Negeri

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) berencana tak hanya listing di Bursa Efek Indonesia, tapi mereka juga berencana listing di bursa luar negeri

 Assalamu'allaikum....

Dual Listing GoTo Gojek Tokopedia

rizensia - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) berencana tak hanya listing di Bursa Efek Indonesia, tapi mereka juga berencana listing di bursa luar negeri atau dual listing.

Dalam penyampaian prospektus saham GoTo, dimana saat ini rencana Emiten adalah untuk tercatat di New York Stock Exchange (NYSE), National Association of Securities Dealers Automated Quotations (NASDAQ), Hong Kong Stock Exchange (HKSE), Singapore Stock Exchange (SGX) atau London Stock Exchange (LSE). 

Namun demikian, hal ini tunduk pada kondisi pasar dan persetujuan dari otoritas yang berwenang di yurisdiksi bursa efek di mana Emiten akan tercatat. Namun rencana ini tak akan direalisasikan dalam waktu dekat, setelah listing di Bursa Efek Indonesia.

Rencana ini pun telah sesuai dengan Pasal 32 POJK No. 22/2021, dimana setelah Penawaran Umum Perdana Saham, dalam jangka waktu dua tahun setelah Tanggal Pencatatan, Emiten berencana untuk melakukan penerbitan saham baru dalam rangka penambahan modal tanpa memberikan HMETD.

Dari keterangan prospektus, GoTo akan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 10,0% jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima menteri yang berwenang.

Pada saat akan dilakukan penambahan modal atau sebanyak-banyaknya 119.574.887.400 Saham Seri A, dengan risiko dilusi yang terkait, untuk ditawarkan dan dicatatkan di bursa efek yurisdiksi lain (“Penawaran Internasional”), terang pihak GoTo dalam Prospektus mereka.

Tujuan Pencatatan Saham GoTo Di Luar Negeri

Penawaran Internasional diharapkan akan membantu Emiten untuk mengakses basis investor yang lebih luas. Penerbitan saham baru sehubungan dengan Penawaran Internasional telah disetujui oleh Pemegang Saham pada tanggal 15 Desember 2021 berdasarkan Akta No. 135/2021, sehingga tidak ada lagi persetujuan yang dibutuhkan untuk Penawaran Internasional tersebut, selain persetujuan dari otoritas berwenang di yurisdiksi terkait.

Emiten berencana untuk melakukan Penawaran Internasional pada akhir tahun 2023, namun realisasi periode Penawaran Internasional tersebut akan bergantung pada kondisi pasar, kesiapan, dan faktor lain yang dapat mempengaruhi kesuksesan Penawaran Internasional ini.

***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!