OJK Bentuk Disgorgement Fund, Apa Fungsinya?

Apa itu Disgorgement Fund? Disgorgement Fund adalah sebuah lembaga yang dibuat regulator (OJK) untuk meminimalisir adanya kasus-kasus investasi.

 Assalamu'allaikum.....

rizensia - Investor pasar modal pada tahun 2021 mulai mendapatkan kepastian perlindungan atas maraknya kasus investasi ilegal di pasar modal. Hal ini disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, dimana mereka akan menerbitkan aturan mengenai pengembalian kerugian investro oleh para pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Disgorgement Fund.

Ilustrasi via pasardana.id

Apa itu Disgorgement Fund dan Fungsinya?

Disgorgement Fund adalah sebuah lembaga yang dibuat regulator (OJK) untuk meminimalisir adanya kasus-kasus investasi dan memastikan bahwa semua pihak yang dirugikan bisa dikembalikan lagi kerugiannya.

Saat ini, skema perlindungan investor yang ada adalah sebagaimana diamanatkan dalam POJK No.49/POJK.04/2016. Dimana cakupan pemberian ganti rugi terbatas hanya pada aset yang hilang, sepertinya tidak dimaksudkan untuk mampu menjangkau berbagai variasi pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian bagi investor. Oleh sebab itu, OJK akan menerapkan POJK disgorgement fund.

Dengan adanya peraturan baru ini diharapkan akan berfungsi memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang pasar modal, melalui perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau melawan hukum.

Alur Pelaksanaan Disgorgement Fund

Nantinya OJK akan menetapkan pihak perorangan/perusahaan/kelompok usaha yang bersalah karena melanggar ketentuan di pasar modal dengan mengambil keuntungan yang tidak sah. Kemudian, OJK akan memberikan sanksi meminta pihak yang bersalah itu mengembalikan kerugian yang terjadi.

Dalam proses penagihan maupun pengembalian kerugian itu, OJK juga akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk penegakan hukum (law enforcement).

Pelanggaran Yang Mendapat Ganti Rugi

Dalam aturan baru ini, pelanggaran yang mendapat ganti rugi dengan dana ini diantaranya seperti perdagangan semu dan insider trading (perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam).

Besaran Ganti Rugi

Nantinya besaran ganti rugi yang didapatkan besaran dananya maksimal sama dengan jumlah keuntungan dari pelanggaran undang-undang pasar modal yang dilakukan.

Tak sampai disitu, selain pengenaan disgorgement. Pelaku juga akan dikenai bunga, yakni nilai uang yang timbul dan wajib dibayar oleh pihak pelanggar. Nilainya yang dihitung sejak dilakukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal, sampai dengan ditetapkannya disgorgement. 

Kemudian, dalam draf aturan yang sama, dana ini disebutkan akan dikelola oleh administrator yang ditunjuk oleh OJK.

Kapan Penerapan Peraturan Disgorgement Fund?

POJK ini akan diterbitkan pada tahun ini, tetapi penerapannya akan berlaku tahun depan. Nantinya aturan baru ini hanya berlaku untuk kasus-kasus di pasar modal yang diputus setelah aturan ini terbit. Jadi jika ada kasus sebelum adanya Disgorgement Fund, maka tidak akan diproses menggunakan POJK Disgorgement Fund melainkan menggunakan peraturan POJK No.49/POJK.04/2016.
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!