Bahaya Menggunakan Fintech Bodong (Ilegal)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mendeteksi 227 entitas bisnis dari 125 developer yang melakukan P2P lending ilegal karena tidak terdaftar serta tidak memiliki izin. Sehingga OJK memperingati kepada masyarakat untuk tidak menggunakan penawaran dari bisnis P2P ilegal tersebut.
Assalamu'allaikum....


Rizensia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mendeteksi 227 entitas bisnis dari 125 developer yang melakukan P2P lending ilegal karena tidak terdaftar serta tidak memiliki izin. Sehingga OJK memperingati kepada masyarakat untuk tidak menggunakan penawaran dari bisnis P2P ilegal tersebut.

Sistem platform penyaluran kredit berbasis financial technology (fintech) dengan model bisnis P2P adalah layanan yang menawarkan pinjaman dana dalam waktu singkat melalui aplikasi online.

Dalam prakteknya layanan P2P lending yang diberikan yakni praktik atau metode pemberian pinjaman uang kepada individu, pembisnis atau sebaliknya dengan mengajukan kepada pihak pemberi pinjaman. Platform ini menghubungkan secara langsung antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor dalam jaringan (daring) berinternet (online).

Dengan maraknya entitas fintech ilegal tentunya berpotensi merugikan baik itu pengguna dan negara, setidaknya ada beberapa kerugian yang terjadi akibat fintech ilegal ini:
  1. Merugikan para pengguna secara finansial, hal ini dikarenakan fintech yang tidak terdaftar itu ibarat bank gelap. Jadi nasabah yang menaruh uang elektronik di sana, akan sangat berpotensi terjadi penggelapan atau penipuan dana nasabah
  2. Fintech ilegal juga rawan penyalahgunaan data nasabah akibat tidak terdaftar dan mengikuti perlindungan regulasi dari OJK
  3. Bisa dimanfaatkan kepada hal yang negatif seperti investasi tak berizin di antaranya dapat digunakan untuk tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme
  4. Kemudian dampak terakhir tidak mendapat jaminan perlindungan dari Otoritas Jasa Keuangan, karena fintech ilegal tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK
Jadi sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan maka bagi para pengguna fintech ilegal harus sadar akan bahayanya sehingga bisa melakukan antisipasi sejak dini. Semoga informasi ini bermanfaat
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!