Cara Zakat Saham, Ketentuan, Landasan Hukum, Contoh Perhitungan dan Cara Bayar

Bagi seorang muslim mengeluarkan zakat maal adalah wajib dengan catatan bahwa hartanya sudah memenuhi syarat dikeluarkannya zakat.
Cara Zakat Saham, Ketentuan, Landasan Hukum, Contoh Perhitungan dan Cara Bayar
Foto milik BAZNAS RI

rizensia - Bagi seorang muslim mengeluarkan zakat maal adalah wajib dengan catatan bahwa hartanya sudah memenuhi syarat dikeluarkannya zakat. Zakat maal sendiri mempunyai tujuan untuk membersihkan diri dari harta yang kita miliki.

Nah, aset berupa saham masuk kedalam harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Karena ia berbentuk surat bukti kepemilikan sebuah perusahaan.

Dikutip dari akun media sosial Literasi Zakat Waqaf,  Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya.

Jika kamu mempunyai aset berupa saham, maka pastikan bahwa aset saham tersebut telah masuk kedalam harta yang harus dikeluarkan zakatnya atau tidak.

Ketentuan Zakat Saham

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam menunaikan zakat maal, seperti: Sudah mencapai nisab dan haul; Dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES); dan jika saham tidak tercatum dalam DES, namun bisnis utama saham pernerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah/infak.

Landasan Hukum Zakat Saham

Terdapat dua landasan hukum zakat saham, Pertama SK BAZNAS Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Zakat, Infak dan Sedekah Dalam Bentuk Saham Syariah. Dalam SK Baznas tersebut mengatur tentang kriteria saham yang dikeluarkan zakat saham, cara menghitung dan cara membayar zakat saham.

Landasan hukum kedua, adalah Fatwa DSN-MUI No. 135 Tahun 2020, dimana membahas lebih lanjut mengenai ketentuan dan batasan tentang Saham Perusahaan dari Aspek Syariah. Mengatur kriteria, penerbitan, dan pengalihan Saham Syariah secara komprenhensif dan detail.

Cara Menghitung Zakat Saham

Adapun cara menghitung zakat saham dapat dimuali dengan mengetahui batas nisabnya. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai haul.

Dalam praktiknya, zakat saham ini biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai berdasarkan harga pasar/Bursa Saham, bukan berdasarkan harga pada waktu membelinya. Adapun cara menghitung zakat saham sebagai berikut:

2,5 % x (Capital Gain + Dividen)

2,5% x 100 juta = Rp2,5 juta

Cara Membayar Zakat Saham

Zakat saham dapat dibayarkan dengan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa. Namun sebenarnya, BAZNAS juga memberikan kemudahan kepada seluruh Investor agar dapat menunaikan zakat sahamnya secara langsung dalam bentuk lembaran saham yang ditransfer ke rekening dana Investor milik BAZNAS.

Investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka Investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Simak ulasan contoh perhitungan zakat saham di bawah ini:
  • Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp.100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp923.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp78,455,000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000,-.
Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:
  • Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot/pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.
Semoga bermanfaat...
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia| All rights reserved.
Sahabat Investasi Kamu!