Assalamu'allaikum.....
rizensia - Berinvestasi saham kita harus memperhatikan, apakah saham itu dalam keadaan baik atau tidak? karena jangan sampai Anda masuk kedalam saham dimana perusahaannya bermasalah.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri telah melakukan beberapa cara untuk melindungi para investor, salah satu perlindungannya adalah dengan mengeluarkan fitur notasi khusus pada emiten. Setidaknya ada tujuh notasi khusus dalam bentuk huruf yang terdiri dari B, M, E, S, A, D, dan L. Dari setiap kode ini memiliki pengertian yang berbeda-beda.
Tujuan Penggunaan Notasi Khusus
Setidaknya penyematan ini, bertujuan agar memudahkan investor untuk mengetahui apakah emiten dalam keadaan baik atau tidak. Kemudian, tujuan lainnya memberikan peringatan kepada emiten supaya lebih taat aturan, guna menghidari penyematan notasi atau tato.
Penyematan tato pada kode saham emiten masih bisa untuk dihilangkan atau pun diubah oleh BEI, jika masalah pada emiten yang mendapatkan kode tersebut telah terselesaikan, atau emiten berhasil memperbaiki kinerjanya. Sehingga penyematan tato tidak bersifat permanen pada sebuah emiten.
Pengertian 7 Tanda Tato/Notasi Khusus
Berikut ini rizensia bagikan tanda tato (notasi khusus) yang disematkan BEI pada emiten bermasalah:
B = Adanya permohonan pernyataan pailit
M = Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU
S = Laporan keuangan terakhir menunjukan tidak ada pendapatan usaha
E = Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
A = Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
D = Adanya opini "Tidak Menyatakan Pendapatan (Disclaimer)" dari Akuntan Publik
L = Perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan